Program Asuransi Kartu Nelayan Tidak Berlaku Untuk Kapal Terbakar

halopantura.com Tuban – Tiga kapal motor milik nelayan yang bersandar di pelabuhan TPI Bulu, tepatnya berada di Desa Bulu Meduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, ludes terbakar, Kamis dini hari, (7/2/2019), sekitar pukul 01.30 Wib.

Kerugian yang ditanggung ketiga korban mencapai sekitar Rp 850 juta akibat kapal mereka terbakar.

Kapal yang terbakar itu tidak bisa mendapatkan klaim asuransi dari program asuransi kartu nelayan yang telah digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Sebab pemberian klaim asuransi itu hanya berlaku bagi nelayan yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan (cacat, red) ketika melaut.

“Kebakaran kapal nelayan tidak ada asuransinya, yang ada asuransi jiwa bagi nelayan,” ungkap Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) Kabupaten Tuban, M. Amenan.

Dalam program itu, premi yang harus dibayar untuk peserta asuransi nelayan adalah Rp175.000 per tahun.

Selanjutnya, nelayan akan mendapatkan jaminan hingga Rp 200 juta apabila meningal dunia saat melaut. Jaminan untuk kecelakaan dalam hal ini cacat tetap Rp 100 juta dan rawat inap Rp 20 juta.

” Program asuransi kartu nelayan itu menjamin jiwa para nelayan,” tegas M. Amenan.

Pemberitaan sebelumnya, kebakaran hebat terjadi di Pelabuhan TPI Bulu yang mengakibatkan tiga kapal nelayan ludes.

Pemicu kebakaran berasal dari korsleting AKI kapal milik Samsuri, salah satu nelayan asal Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar. Ia mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta.

Baca : https://www.halopantura.com/kerugian-rp-850-juta-tiga-kapal-nelayan-di-pelabuhan-bancar-terbakar/

Selanjutnya, api merambat ke kapal milik H. Sumini (67) yang berada di sebelah kanan dengan mengalami kerugian sekitar 400 juta.

Tak berhenti disitu, karena kencangnya tiupan angin laut, membuat kobaran si jago tak terkendali. Sehingga api kembali merambat ke perahu milik Ach Dhori (47) berada di sebelah kiri, kerugian sekitar Rp 200 juta. (rohman)

Tinggalkan Balasan